DETEKSI MALUT NEWS — Penjabat Bupati Halmahera Timur, Ahmad Purbaya, diminta menghentikan lelang puluhan proyek baru yang saat ini sedang berlangsung. Alasannya, selain karena beresiko pekerjaan tidak selesai, proyek-proyek tersebut juga berpotensi disalahgunakan karena sudah mendekati pemilihan kepala daerah.
“Mau pakai kontraktor dari dunia manapun, dengan waktu yang tersisa kurang dari enam puluh hari, mustahil proyek-proyek ini bisa selesai sebelum 31 Desember 2024. Justru kami khawatir, proyek-proyek ini kepentingannya untuk pemenangan salah satu paslon kepala daerah. Maka tidak ada alasan bagi pejabat Bupati untuk tidak menghentikan proyek ini,” kata Ketua LSM Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Haltim, Muhibu Mandar.
Menurutnya, kontraktor yang akan menangani proyek-proyek tersebut juga harus berhitung panjang. Sebab, jika sampai 31 Desember proyek yang dikerjakan tidak selesai, dan awal Januari sudah terpilih Bupati baru, maka proyek-proyek itu berpotensi dihentikan. Akibatnya, kontraktor-kontraktor tersebut akan masuk dalam daftar hitam atau black list.
“Sesuai Perpres, jika proyek tidak selesai per 31 Desember, maka pilihannya diadendum (Tambah waktu, red) atau putus kontrak. Dan menurut saya proyek ini berpotensi putus kontrak. Kalau putus kontrak, maka kontraktor pelaksana dengan sendiriya masuk daftar hitam. Akibatnya yang bersangkutan tidak bisa mengerjakan proyek apapun dalam kurun waktu dua tahun,” ujarnya.
Selain itu, LSM AMPERA juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan Monitoring Center for Prevention (MCP) terhadap keuangan daerah Kabupaten Halmahera Timur.
“KPK harus segera melakukan monitoring terhadap keuangan daerah, karena ini menyangkut capaian kinerja, program pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah termasuk calon petahana yang berkompetisi di Pilkada 2024,” tegasnya.
“Pj Bupati juga segera melakukan evaluasi dan ekspos informasi capaian kinerja program pencegahan korupsi oleh sistem yang dibuat KPK terhadap pemerintahan sebelumnya, dibawah kepemimpinan Ubaid-anjas,” imbuhnya.
Disamping itu, Muhibu juga meminta KPK periksa Sekda Haltim Ricky Chairul Richfat terkait proyek-proyek bermasalah, karena bagian dari kuasa pengguna anggaran. “Ada proyek yang diduga anggaranya sudah dicairkan 30 persen tetapi belum ada pelaksanaan pekerjaan proyek, bahkan pencairan 100 persen tapi progres pekerjaannya belum tuntas. (wh/dmc)
Komentar