GELORAnews – KPU Maluku Utara telah menetapkan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur Maluku Utara dengan nomor urut empat, melalui SK nomor 56, tentang penetapan calon gubernur pengganti Benny Laos. Meski begitu, penetapan ini mengundang banyak kontroversi terutama soal pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda.
Sebagaimana diketahui, KPU Malut menetapkan RSUD Chasan Boesoirie (ChB) Ternate sebagai RS pemeriksa kesehatan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut. Namun untuk Sherly, yang bersangkutan tidak diperiksa di RSUD ChB Ternate melainkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. KPU dinilai sudah melakukan standar ganda dan tidak berlaku adil terhadap paslon.
KPU punya alasan sendiri. KPU memandang ada kejadian force majeure yang dialami Sherly Tjoanda yang membuat dirinya tidak dimungkinkan diperiksa di Ternate. Apalagi KPU juga sudah konsultasi dengan tim RSUD ChB yang menyampaikan tidak bisa memeriksa pasien dengan menggunakan alat dari RS lain. Selain itu, pemeriksaan kesehatan Sherly juga mendapat pengawasan ketat dari Bawaslu Malut.
Lantas bagaimana sebenarnya aturan main pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah, dan benarkan alasan force majure yang disampaikan KPU? Berikut ini adalah tinjauan hukumnya.
Aturan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah sudah dituangkan dalam Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024, tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Di Bab II keputusan KPU tersebut, sudah dijelaskan tentang aturan main pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan penyalahgunaan narkotika, metode pemeriksaan, serta tempat dan waktu pemeriksaan kesehatan. Untuk menentukan tempat pemeriksaan kesehatan, KPU berwenang menetapkan satu Rumah Sakit sebagai sarana pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah, dengan terlebih dahulu meminta rekomendasi tiga RS yang dikelola oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah termasuk RS TNI/Polri kepada dinas kesehatan di masing-masing daerah.
Sampai di sini, tidak ada hal krusial yang patut dipertanyakan karena semuanya sudah diurai secara mendetail (sampai hal teknis) dalam keputusan KPU tersebut. Demikian juga Bab III tentang kriteria tim pemeriksa dan Bab V tentang penilaian kesehatan juga tidak terlalu relevan untuk dibahas, karena sudah sangat jelas maknanya.
Komentar