DETEKSI MALUT NEWS — Diduga merasa loyo menghadapi lawan tangguh pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Timur, M. Farrel Adhitama – H.Thaib Djalaludin (Farrel-Jadi), timses Ubaid-Anjas kembali berulah. Kini tim Ubaid-Anjas diduga mulai menghalalkan segala cara. Mulai dari dugaan teror, intimidasi, menekan para ASN, guru honorer, pemutusan gaji staf desa, mobilisir Kepala Desa untuk mendulang suara hingga mencatut nama Presiden Prabowo.
Menyikapi sikap tak terpuji itu, Timses pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Timur, Farrel-Jadi melaporkan dugaan pelanggaran Paslon Ubaid Yakub – Anjas Taher ke Bawaslu Kecamatan Wasile Timur,
Adam Abdurahman selaku timses Farrel-Jadi melaporkan Paslon Ubaid-Anjas terkait penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) oleh tim Ubaid-Anjas menyangkut “Seruan” atas nama Presiden Prabowo Subianto bertuliskan ‘Pesan Pak Prabowo jangan lupa tanggal, 27 November 2024, Coblos Nomor 2’.
Menurut Adam, penyebaran informasi yang tidak jelas kebenarannya itu, mestinya tidak dilakukan Paslon (Petahana) Ubaid-Anjas, karena Prabowo Subianto adalah Presiden RI, yang sudah menegaskan tidak cawe-cawe dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Pak Presiden Prabowo sudah menegaskan tidak akan cawe-cawe menyangkut Pilkada, karena itu sikap kenegarawan Presiden Prabowo. Jadi di Pilkada ini jangan mencatut nama pak Presiden Prabowo untuk kepentingan politik kelompok atau golongan tertentu,” tegas Adam di Kantor Bawaslu Kecamatan Wasile Timur, Selasa (17/11/2024).
“Presiden itu simbol negara, Pak Prabowo itu Presiden seluruh rakyat Indonesia bukan Presiden kelompok atau golongan tertentu. Jadi jangan mencatut nama Presiden hanya untuk tujuan kepentingan politik semata, mestinya ini tidak boleh dilakukan Ubaid Anjas selaku calon petahana, ini bentuk pembohongan publik,” imbuhnya.
Terkait ini, Ketua Bawaslu Kecamatan Wasile Timur Julfian Wahab dikonfirmasi mengatakan, semua laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran akan ditindaklanjut Bawaslu, bilamana laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil.
“Kita akan proses dan tindaklanjut laporan dugaan pelanggaran. Ini Bawaslu akan telusuri tempat kejadian perkara, waktu kejadian, termasuk uraian keterangan pelapor dan pihak terlapor, jika memenuhi syarat formil dan materiil maka akan ditindaklanjuti,” terangnya.
Kini pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 semakin dekat, dinamika politik di Halmahera Timur kian memanas. Publik kini menanti langkah tegas dari Bawaslu dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang berpotensi mencederai proses demokrasi.
Status Pelapor
Dalam laporan dugaan pelanggaran Pilkada ini, Adam Abdurahman tercatat sebagai pelapor, sementara Abu Muid sebagai saksi, serta barang bukti seperti foto, video dan keterangan pelapor sebagaimana terlampir dalam berita acara yang dikeluarkan Bawaslu Kecamatan Wasile Timur, untuk memenuhi syarat formil dan materiil yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. (wa/dmc).
Komentar