oleh

Kepala Direktorat KUPP Kelas III Buli Klarifikasi Soal Dugaan Oknum Pegawai “Bermain” Agen Kapal 

banner 468x60

DETEKSI MALUT NEWS – Kepala Direktorat Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Buli, melalui Kepala Syahbandar Wilker Subaim, Abdul Asis Bugis memberikan Klarifikasi terkait berita viral yang menyebutkan adanya keterlibatan oknum pegawai Direktorat KUPP Kelas III Buli ikut “bermain” keagenan kapal PT Five Star Shipping.

Menurutnya, terkait permasalahan kedua agen yang bertikai soal penujukkan agen kapal oleh pihak owner atau pencarter kapal, menyangkut layanan pihak yang mengageni vessel tugboat/barge dengan jenis kapasitas muatan Under <18.500 WMT – 18.500 WMT, itu di luar kewenangan otoritas.

banner 336x280

“Sebenarnya itu di luar kewenangan kami selaku otoritas. Soal penunjukkan keagenan itu menjadi hak owner atau pencarter kapal. Kewenangan kami sebagai otoritas, salah satunya yaitu menerbitkan surat persetujuan berlayar, jika kapal telah dinyatakan layak laut, dan surat penunjukan keagaenan yang ditunjuk oleh owner kapal atau pencarter merupakan salah satu persyaratan untuk melaporkan kedatangan kapal,” jelasnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

“Adapun terkait oknum pegawai yang terlibat itu personal, bukan berdiri atas otoritas, karena yang bersangkutan tidak punya kewenagan apapun di wilker Subaim,” imbuhnya.

Sekadar informasi terkait hal ini, pihak Direktorat KUPP Kelas III Buli menegaskan, bahwa saat ini yang bersangkutan telah masuk dalam pengawasan khusus, dan akan diperiksa. (dmc)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *