oleh

POLSEK OBA UTARA SIKAT SARANG JUDI, EMPAT PELAKU DICIDUK

banner 468x60

DETEKSI MALUT NEWS – Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, bertindak cepat menumpas aktivitas perjudian yang meresahkan warga. Sabtu (22/3/25) pukul 02.00 WIT, polisi menggerebek sebuah kos-kosan di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, dan menangkap empat pelaku yang sedang berjudi kartu domino.

Laporan Warga Berujung Penggerebekan

banner 336x280

Pukul 01.55 WIT, warga melaporkan adanya praktik perjudian di salah satu kamar kos. Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP, M.H., segera mengerahkan personel Piket SPKT untuk menyergap lokasi. Hasilnya, empat pelaku tertangkap basah dan langsung digelandang ke Mapolsek Oba Utara.

Pelaku dan Barang Bukti

Identitas Pelaku:

Kamaludin (42) – Warga Desa Galala, wiraswasta.

Muliyanto (48) – Warga Desa Balbar, wiraswasta.

Rahman (41) – Warga Desa Barbang, Sulawesi Selatan, petani.

Hendri Lestaria (29) – Warga Kelurahan Guraping, wiraswasta.

Barang Bukti yang Disita:

1 pack kartu domino

Uang tunai Rp 640.000

2 unit handphone OPPO

2 kaleng minuman Bintang Zero

Kapolsek Oba Utara menegaskan tidak ada ruang bagi perjudian di wilayah hukumnya. “Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyakit masyarakat. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan perjudian yang lebih luas. Polresta Tidore berkomitmen memberantas kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (Tim/Odhe)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *