oleh

Hukum Tumpul: Pengedar Miras Hanya Kena Tipiring, Efek Jerah Nol Besar

banner 468x60

DETEKSI MALUT NEWS ~ Penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) di negeri ini semakin dipertanyakan. Pelaku pengedaran miras yang jelas-jelas merusak tatanan sosial dan memicu konflik horizontal antarwarga, suku, hingga kelompok, hanya dikenakan sanksi ringan lewat mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Akibatnya, para pengedar tak jera—bahkan makin berani.Miras bukan sekadar barang haram. Ia adalah biang kerusuhan, pemicu perkelahian, hingga penyebab utama pecahnya kerukunan sosial. Namun sayang, para pelaku pengedarnya tak pernah benar-benar disentuh hukum secara serius. Mereka tahu, ancamannya ringan. Mereka sadar, hukum bisa ditertawakan,” ujar Kojer setelah mengikuti pemberitaan media akhir pekan ini.

Menurutnya, para pengedar miras, mereka kejar cuma untung sesaat, tanpa peduli darah yang bisa tumpah, persaudaraan yang bisa runtuh, dan nyawa yang bisa melayang. Di tengah semua itu, hukum seolah menjadi penonton. Lemah, lunglai, dan tak bertaji,” tegasnya.

banner 336x280

Sudah saatnya negara hadir secara tegas. Hentikan pendekatan tipiring. Berlakukan sanksi yang keras, berat, dan setimpal agar ada efek jera. Karena jika tidak, maka kita sedang merawat bom waktu yang siap meledak kapan saja—bernama miras,” pungkasnya. (Tim/Odhe)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *