DETEKSI MALUT NEWS – Proses hukum terhadap Bripka Ronald Zulfikri Effendi yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Wulandari Anstasya Said, kini menuai sorotan tajam. Kasus yang telah P21 dan memasuki tahap II ini justru mandek di tangan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. Ada apa?
Dugaan keterlibatan Kasi Intel Kejari Halut, Rizky, mencuat setelah ia menawarkan jalur mediasi dengan dalih perkara “ringan”. Tindakan ini memicu kecurigaan kuat adanya kongkalikong. Lebih parah, Rizky memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan Deteksi Malut News sejak Jumat, (18/4/2025) kemarin—sikap yang justru memperkuat dugaan permainan kotor di balik meja jaksa.
Sementara pelaku masih bebas, korban justru terus diteror dan bahkan dilaporkan balik. Hukum seolah diputarbalik: pelaku dilindungi, korban ditekan. LBH Marimoi menyebut ini sebagai indikasi kuat adanya persekongkolan antara penyidik, jaksa, dan pelaku.
Publik menuntut keadilan. Kapolda Malut dan Kajati diminta turun tangan. Jika hukum bisa dibeli dan aparat main mata, maka kepercayaan rakyat akan runtuh total. Hukum jangan jadi alat kekuasaan. Bongkar mafia hukum sekarang. (Tim/Odhe)
Komentar