DETEKSI MALUT NEWS — Ratusan bangunan liar berdiri seenaknya di atas bahu jalan nasional. Tim 3 Penertiban Pemda Halmahera Tengah mencatat sebanyak 341 unit bangunan warga menyalahi aturan dengan menempati fasilitas umum yang semestinya steril.
Ketua Koordinator Penertiban, Taher Dji Husin, menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut tersebar di dua desa: 190 unit di Desa Gemaf, dan 151 unit di Sagea Kiya. Tak hanya rumah warga, pelanggaran juga melibatkan teras dan pagar kantor, sekolah, bahkan rumah ibadah.
“Semua temuan ini akan kami laporkan langsung ke Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda sebagai bahan evaluasi serius,” tegas Taher. Penertiban menyasar keras segala bentuk pelanggaran tata ruang yang mengganggu akses jalan dan membahayakan pengguna jalan umum.
Pemda Halteng kini didesak untuk mengambil langkah tegas dan cepat sebelum situasi makin liar dan tak terkendali. (Tim/Odhe)
Komentar