DETEKSI MALUT NEWS — Sejumlah Kasus dugaan korupsi Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat mencuat. Sepak terjangnya di Pemda Haltim banyak dihubungkan dengan dugaan kasus korupsi, mulai dari kasus dana insentif daerah (DID), Covid 19 hingga kasus tambang. Ricky pun diyakini akan berhadapan dengan banyak proses hukum jika tidak lagi memegang jabatan.
Terendusnya deretan kasus yang menyedot perhatian khalayak publik saat ini adalah dugaan adanya pemberian sejumlah uang untuk mempercepat proses pengusulan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) di Haltim tahun 2017-2018. Saat itu Ricky masih menjabat sebagai Kepala Bappeda.
Di kasus ini, KPK sudah memeriksa Ricky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin. 18 April 2022.
“Saksi (Ricky Chairul Richfat) dikonfirmasi terkait dengan usulan memperoleh dana DAK dan DID tahun 2018 untuk Kabupaten Halmahera Timur. Dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat proses usulan dimaksud,” ujar Plt. Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri.
Kasus lainnya adalah dugaan keterlibatan Ricky dalam kasus penjualan ore nikel dari operasi penambangan ke PT. IWIP kurang lebih 80 kapal. Ricky diduga bekerjasama dengan PT. Forward Matrix dan beberapa perusahan lainya seperti PT Borces, PT. Jaya Bravo Lima, dan PT. Subaim Mineral Nusantara.
Kasus tersebut sudah dilaporkan Sentral koalisi anti korupsi (SKAK) Maluku Utara ke KPK pada Januari 2024 lalu. Menurut Koordintor SKAK Malut di Jakarta, Reza A Syadik, dugaan kejahatan itu harus diketahui pemerintah pusat, karena konsesi eks PT. Harita tersebut sudah dikembalikan pada pemda Haltim melalui MoU yang melibatkan PT. Priven, PT. ndo Bumi Nikel, PT. Aglit Raya.
Berikutnya adalah dugaan kasus korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020. Kasus ini sudah dilaporkan LSM Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Halmahera Timur ke KPK, dengan nomor 014/PP/B/Ampera-HT/IV/2022, agenda 1407870, pada tanggal 12 April 2022 lalu, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 16,7 miliar.
“Anggaran itu seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu,” kata Koordinator Solidaritas Anti Korupsi Halmahera Timur (Sakti-Haltim), Sutriyadi Anwar.
“KPK harus segera berkunjung ke Halmahera Timur untuk menindaklanjuti laporan tersebut karena ini adalah langkah yang tepat untuk dilakukan,” sambungnya.
Sebagian besar warga Haltim juga percaya keterlibatan Ricky dalam berbagai dugaan kasus korupsi, terutama di pertambangan. Jika pasangan Ubaid-Anjas kalah di pilkada 2024 ini, maka peluang Ricky tidak lagi menduduki jabatan apapun sangat terbuka. Dengan begitu, peluangnya untuk diproses hukum juga makin mudah.
“Sekda saat ini belum tersentuh hukum karena masih memegang jabatan. Dan saya sangat yakin ketika dia tidak lagi memegang jabatan, maka kasusnya satu persatu akan ditangani aparat penegak hukum,” tegas Sekjen Amanat Pederitaan Rakyat (Ampera) Muhibu Mandar. (dmc)
Komentar