oleh

Dinilai Tak Netral, Saksi Paslon Farrel-Jadi Walk Out Dari Pleno PPK

banner 468x60

DETEKSI MALUT NEWS — Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Halmahera Timur 2024, tingkat PPK nyaris ricuh. Kejadian ini bermula dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan saksi Paslon numor urut 01 Farrel-Jadi kepada PPK terkait dugaan pelanggaran saat proses pemungutan suara.  

Amatan Deteksi Malut News, dalam rapat pleno rekapitulasi suara terjadi perdebatan alot terkait warga yang menyalurkan hak pilih menggunakan KTP di luar domisili wilayah  Haltim yang dipersolkan Saksi Paslon M. Farrel Adhitama – H.Thaib Djalaludin (Farrel-Jadi), yang berujung  aksi walk out. 

banner 336x280

Saksi paslon Farrel-Jadi berpendapat bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi suara, PPK seharusnya merespons keberatan atas dugaan pelanggaran dan fakta–fakta yang disampaikan saksi paslon yang tidak tuntas diselesaikan di TPS. 

Dalam rapat pleno rekapitulsi suara yang berlangsung di Kantor Camat Wasile, pada Sabtu (30/11), saksi paslon Farrel-Jadi menyoroti terkait dugaan pencoblosan menggunakan KTP bodong.  

Kendati demikian, pihak PPK terkesan tidak  mau ambil pusing dan berdalil bahwa masalah yang terjadi di tingkat bawah (TPS) sudah lewat dan tidak perlu dipersoalkan di pleno tingkat kecamatan, karena di rapat pleno rekapitulasi tersebut hanya membahas angka-angka hasil penghitungan suara. 

Menanggapi sikap PPK yang terkesan mengabaikan keberatan yang diajukan. Saksi paslon 01 (Farrel-Jadi) angkat bicara, kemudian bertubi-tubi meluncurkan pertayaan terkait pelanggaran yang terjadi dalam proses pemungutan suara di TPS, sehingga muncul ketegangan antar saksi dan PKK. 

“Sebetulnya, kita hanya meminta penjelasan PPK terkait proses pemungutan suara yang melibatkan warga yang mencoblos menggunakan KTP dari luar daerah wilayah Haltim, namun PPK kan tidak bisa merasionalkan masalah ini,” kata saksi paslon Farrel-Jadi, Abdul Rauf Mandar usai walk out dari  rapat pleno PPK.

Tak hanya itu, nampak perdebatan sengit terus berlanjut dalam rapat pleno ini, argumen yang terus dilontarkan para saksi dan PPK tak menemukan kesepahaman kedua pihak.  

“Ketua PPK mestinya lebih arif menanggapi dinamika yang terjadi di rapat pleno ini, bagaimana bisa orang mencoblos menggunakan KTP bodong, namun tidak terdeteksi oleh KPPS dengan alasan yang tidak rasional. Bagaimana bisa orang menyalurkan hak pilih tidak sesuai dengan aturan, ini kan problem besar yang tidak bisa dianulir,” ujar Wahyu saksi paslon Farrel-Jadi saat dihubungi wartawan melalui sambungan elektroniknya. 

Menurutnya, proses pemungutan suara pada Pilkada Haltim 2024, KPU ikut campur tangan telampau jauh. Ia menilai KPU dan jajarannya diduga tak netral dalam penyelenggaraan Pilkada Halmahera Timur. 

“Kita pertanyakan soal proses pemungutan suara yang kemudian menyisakan banyak masalah, mereka hanya bahas soal teknis tapi mengabaikan prosesdur dan aturan. Pernyataannya juga melenceng dari prinsip Peraturan KPU. Kita juga sampaikan berdasarkan fakta dan data yang terungkap di tingkat TPS, yang semua itu terbaca dalam berita acara Form C Hasil sehingga patut dipertanyakan, hanya saja tetap diabaikan. Anehnya lagi kejadian khusus yang terjadi di TPS yang dituangkan dalam form keberatan saksi untuk kita pegang salinnyapun tidak dipenuhi PPK. Bahkan saat saksi 01 menyampaikan pendapat selalu disoraki bernada olok-olok oleh anggota KPPS di ruang pleno,” ungkap Wahyu. 

”Padahal pleno ini adalah forum resmi penyelenggara, namun dicoreng oleh jajaran KPU sendiri. Di pleno itu juga Bawaslu sudah menerangkan secara gambalang masalah-masalah yang terjadi yang diatur dalam Peraturan Pemilukada, namun terkesan diabaikan. Ini kan arogansi dan sikap tak terpuji yang ditunjukkan jajaran KPU. Bahkan kita mengusulkan pleno ini diskorsing sementarapun tidak ditanggapi, ada apa?. Jadi bagi kami rapat pleno ini keabsahannya diragukan, dan kita menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada Haltim 2024, karena cacat hukum,” tuntasnya.  (win/dmc) 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *