oleh

Merasa Dicurangi, Farrel-Jadi Gugat Pilkada Haltim ke MK

banner 468x60

DETEKSI MALUT NEWS — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim), M. Farrel Adhitama – H.Thaib Djalaludin (Farrel-Jadi) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) yang diajukan Farrel-Jadi sudah mendapatkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) dengan nomor 251/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan Kuasa Pemohon Berthy Timisela, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 06 Desember 2024.

banner 336x280

Menariknya, paslon Farrel-Jadi ini tak hanya sekadar meramaikan sengketa Pilkada, tapi membawa bukti cukup banyak ke MK. Farrel-Jadi memasukkan 118 alat bukti.

Tak tanggung-tanggung materi gugatan Farrel-Jadi lebih banyak menyasar soal politik uang dan intimidasi melalui pimpinan SKPD, camat hingga kepala desa.

Sesuai pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau Lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Adapun sanksi dari pasal 71 ini bisa berupa pembatalan pasangan calon. (dmc)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *