oleh

Tak Gubris Laporan Dugaan Pelanggaran, Kinerja Bawaslu Haltim Dipertanyakan

banner 468x60

DETEKSI MALUT NEWS – Kinerja Bawaslu Halmahera Timur (Haltim) dan jajarannya kini dalam sorotan. Pasalnya, Bawaslu dianggap kurang lihai dalam memainkan perannya sebagai pengawas Pilkada 2024. Yang terlihat justru hanyalah kevakuman dan ketidakjelasan dalam penanganan berbagai kasus yang menjadi konsumsi publik. Lihat saja penanganan dugaan money politik yang melibatkan Camat Maba, Johanes Tahalele, sampai sekarang tidak ada titik terangnya. Padahal dugaan praktik money politik tampak masif dilakukan pejabat ASN di tengah pusaran pengawasan Bawaslu.

Belum lagi, berbagai kasus seperti intimidasi yang dilakukan Kepala Desa Fayaul kepada warga yang tidak mendukung paslon (Petahana) Ubaid-Anjas, guru honorer yang dirumahkan dari tugas mengajar, bendahara dana BOS di Saramaake yang diberhentikan secara sepihak, semuanya tidak ditindaklanjuti Bawaslu. Kendati kasus-kasus itu sudah dilaporkan ke Panwas Kecamatan jauh sebelum hari pencoblosan.

banner 336x280

Tim Farrel-Jadi Kecewa Kinerja Bawaslu Tak heran, tim pemenangan paslon M. Farrel Adhitama – Hi. Thaib Djalaludin (Farrel-Jadi), mengaku kecewa dengan kinerja Bawaslu Haltim. Menurut Juru Bicara Farrel Jadi, Muhibu Mandar, jika Bawaslu serius, kasus Camat Maba harusnya mudah ditangani, karena saksi, pelaku dan barang bukti sudah tersedia. Apalagi, pihak Polres Haltim juga sudah membantu dengan melakukan penangkapan.

“Menurut keterangan pihak Kepolisian yang menangani kasus ini, ada barang bukti uang yang disita, ada orang yang menerima uang, ada pemberi. Kurang apa lagi. Dua alat bukti sudah tersedia. Makanya sejak awal kami curiga, apa motif Bawaslu Haltim sampai mengambil alih kasus ini dari kepolisian. Harusnya Bawaslu duduk manis saja, tunggu hasil penyelidikan Polisi, kalau memang kasusnya murni Pidana Pemilu, pasti akan dilimpahkan ke Bawaslu,” kata Muhibu.

Muhibu menegaskan, kasus Camat Maba ini tidak berdiri sendiri, tapi ada peran masyarakat yang melaporkannya ke kepolisian. Dan berkat laporan tersebut, ada pihak-pihak yang diamankan. Untuk itu kata Muhibu, kasus Camat Maba sangat besar dampak hukumnya. Sebab bila terbukti money politik, maka paslon yang terlibat bisa didiskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

“Kalau Bawaslu menganggap harus ada laporan resmi, sampaikan ke publik, agar masyarakat juga akan membuat laporan. Jangan diam-diam lalu hilang,” papar Muhibu.

Terkait ini, ia mendesak Bawaslu RI untuk mengambil alih penanganan laporan dugaan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti Bawaslu Haltim.

“Kasus Camat Maba serta deretan kasus seperti intimidasi kepala desa, Kepsek, ASN yang terlibat tim sukses Ubaid Anjas ini sudah terang benderang, tapi sampai hari ini tidak jelas penangananya. Untuk itu kita minta Bawaslu RI segera ambil alih semua laporan kasus pelanggaran pemilu yang tidak ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten,” tuntasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir, ketika dikonfirmasi via sambungan telepon, mengaku sudah menindaklajuti kasus Camat Maba. Namun, dari hasil penelusuran tidak ditemukan keterpenuhan syarat formil.

“Syarat formilnya kan harus ada saksinya siapa, pelapornya siapa, buktinya apa dan pelakunya, identitas dan sebagainya harus ada. Jadi karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materil, Bawaslu tidak bisa melakukan registrasi untuk tindak lanjut selanjutnya,” kata Suratman, Kamis (12/12/2024) di Jakarta.

Menurutnya, Bawaslu tidak mengambil alih kasus tersebut, karena tidak ada pihak yang melapor. Yang dilakukan Bawaslu hanya menjadikan proses di kepolisian sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti. Namun setelah ditelusuri, ternyata syarat formil dan materil tidak terpenuhi.

Sementara dari keterangan pihak kepolisian Polres Haltim, terjadi penangkapan Camat Maba itu berdasarkan laporan warga.

“Untuk laporan tim 01 di kecamatan, sampai sekarang saya belum menerima laporannya. Nanti kita cek lagi,” tutup Suratman. (gN/dmc)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *