DETEKSI MALUT NEWS — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur nomor urut 01, M. Farrel Adhitama dan H.Thaib Djalaluddin mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur Nomor 943 Tahun 2024, Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Halmahera Timur Tahun 2024, ini dilaksanakan oleh Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, pada Jumat (10/1/2025).
Dalam persidangan perkara Nomor 248/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon melalui kuasa hukumnya, Julius Lobiua, SH, MH, Joni Muda, SH, MH, David Hasiholan, SH dan Berthy Timisela, SH, yang tergabung dalam Jevir Law Firm meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur Nomor 943 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2024.
Menurut Pemohon, pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Halmahera Timur diwarnai dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM), serta kejadian khusus, setidaknya pelanggaran ini terjadi sebelum pencoblosan.
Untuk memperkuat dalil permohonan, kuasa hukum memaparkan keterlibatan ASN dalam proses pemilihan di daerah tersebut diantaranya, keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, (Vide bukti P-23). Keterlibatan sekitar 30 Kepala Desa memenangkan Paslon 02, Satpol PP berseragam Korpri menyuarakan yel-yel Paslon 02 (Ubaid-Anjas), keterlibatan sejumlah ASN memeriahkan kampanye Paslon 02 (Ubaid-Anjas), penggunaan fasilitas Pemda untuk memfasilitasi Kepala Desa, keterlibatan camat dalam pembagian Bansos sebelum pencoblosan, keterlibatan langsung kepala desa bagi-bagi uang (money politics) di beberapa desa, juga adanya tangkap tangan camat melakukan money politics (bukti Video P-18).
Atas pelanggaran-pelanggaran demikian, Pemohon meminta agar Mahkamah menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur Nomor 943 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2024, Berita Cara Rekapitulasi Hasil Perhitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur;
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Halmahera Timur nomor 605 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur dalam Pemilihan Tahun 2024;
4. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Halmahera Timur nomor : 195/PL.02.3-Und/8206/2/2024 Perihal Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon;
5. Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon Nomor Urut 02 yaitu Drs Ubaid Yakub M.Pa dan Anjas Taher SE, M.Si sebagai Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan Pilkada;
6. Memerintahkan Termohon melakukan Pemungutan Suara Ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur tahun 2024 dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak putusan Mahkamah Konstitusi di tetapkan dengan hanya melibatkan pasangan calon nomor urut 1, yakni M. Farrel Adhitama – Hi. Thaib Djalaluddin.
Lebih lanjut, sebagai pembuktian, bukti-bukti yang diajukan pemohon, P-1 sampai dengan P-60 telah disahkan dan verifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.
(dmc)
Komentar