oleh

58 Liter Cap Tikus Diselundupkan dalam Karung Singkong – Polisi Tangkap IRT di Oba Utara

banner 468x60

DETEKSI MALUT NEWS – Aksi penyelundupan miras tradisional jenis Cap Tikus kembali digagalkan. Kali ini, jajaran Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, berhasil menggagalkan upaya peredaran 58 liter Cap Tikus yang disamarkan dalam karung berisi singkong dan pisang, Sabtu (12/04/2025) pagi.

Foto: mobil picup saat membawa 58 liter miras

Penangkapan dilakukan di Pos Pemantauan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, sekitar pukul 06.30 WIT. Petugas yang berjaga curiga dengan satu unit mobil pick-up berwarna silver nomor polisi DG 1985 XY yang datang dari arah Desa Akelamo, Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, menuju wilayah Lelilef.

banner 336x280

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 58 kantong plastik Cap Tikus yang dikemas dan disembunyikan secara rapi dalam sarung bantal guling, lalu disatukan dalam karung berisi singkong. Modus ini diduga kuat digunakan untuk mengelabui petugas dalam upaya peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Tidore.

Pelaku diketahui bernama Betrix (34), ibu rumah tangga asal Desa Akelamo, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi miras ilegal. “Kami tidak akan beri ruang bagi peredaran Cap Tikus dan minuman keras lainnya di wilayah kami. Ini komitmen untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Polresta Tidore akan bertindak tegas. Siapa pun yang coba-coba meracuni masyarakat dengan miras ilegal, akan berhadapan dengan hukum. (ODHE)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *