DETEKSI MALUT NEWS – Proses hukum terhadap Bripka Ronald Zulfikri Effendi (RZE), oknum anggota Polres Halmahera Utara yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Wulandari Anstasya Said, kian sarat kejanggalan. Kasus yang telah dinyatakan P21 dan memasuki tahap II ini, justru tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo. Kejaksaan Negeri Halut seperti sedang mempermainkan hukum—atau lebih buruk, sengaja memperlambat jalannya.
Yang lebih mencengangkan, Kasi Intel Kejari Halut, Rizky, sempat menawarkan jalur mediasi dengan alasan kasus dianggap “ringan.” Upaya itu jelas tak etis, mengingat korban telah mengalami kekerasan fisik dan psikis. Namun ketika Rizky mengetahui korban didampingi LBH Marimoi, sikapnya mendadak berubah. Janji untuk menindaklanjuti perkara dilontarkan, tapi hingga kini, hasilnya nihil. Tak ada progres. Tak ada transparansi. Hukum mandek di meja jaksa.
Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh wartawan Deteksi Malut News, Jumat (18/4/2025), Rizky memilih bungkam. Tak menjawab satu pun pertanyaan terkait kasus. Ini bentuk pembiaran yang mencurigakan.
Isi konfirmasi yang dikirimkan:
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Bang Rizky, kenalkan saya Odhe wartawan Deteksimalutnews, izin konfirmasi terkait dengan kasus KDRT pada korban Wulandari Anstasya Said dengan suaminya Bripka Ronald Zulfikri Effendi. Sudah sampai di mana penanganannya bang? Apa benar Abang ada upaya memediasi karena sanksinya dinilai ringan? Kasus ini dikabarkan terjadi pada bulan September 2024, dan sampai hari ini tanggal 18 April 2025, sudah sampai di tahap mana bang?”
Tak ada respons. Tak ada klarifikasi. Sikap diam yang justru menguatkan dugaan publik: ada yang sedang disembunyikan.
Sementara itu, pelaku bebas melenggang di luar tahanan, bahkan dengan leluasa mendekati korban. Sebuah bentuk intimidasi psikologis yang nyata. Lebih miris, korban malah dilaporkan balik oleh pelaku. Dari korban menjadi tersangka—potret hukum jungkir balik!
Lukman Harun, SH, dari LBH Marimoi menilai kuat ada permainan busuk di balik layar antara penyidik, kejaksaan, dan pelaku. Bukti-bukti diabaikan. Prosedur dilangkahi. Keadilan dibungkam.
Pihak keluarga korban pun angkat bicara, menyesalkan sikap penegak hukum yang dianggap tidak berpihak pada keadilan. Mereka mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kajati Malut turun langsung membersihkan institusi dari oknum yang mencederai martabat hukum.
“Hukum jangan cuma tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika aparat kebal hukum, maka rakyat kecil tak punya tempat mencari keadilan,” tegas Lukman. (Tim/Odhe)
Komentar