
DETEKSI MALUT NEWS – Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, mengeluarkan peringatan keras terkait kabarnya pungutan liar (pungli) di sekolah. Ia menegaskan, Komite Sekolah dilarang keras memungut uang dari siswa, orang tua, atau wali murid, sesuai arahan Ombudsman.
“Pungli adalah tindak pidana korupsi! Ini pelanggaran berat, kejahatan luar biasa, dan tidak akan ditolerir,” tegas Ikram. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Ikram mengingatkan, Komite hanya boleh menggalang dana melalui sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib. Setiap pungli seperti biaya perpisahan, syarat akademik, hingga kesejahteraan komite, adalah pelanggaran hukum.
“Komite wajib tahu aturan! Dana harus dikelola transparan lewat rekening bersama. Jangan bebankan siswa dan orang tua,” serunya.
Bupati Ikram menyerukan kepada seluruh orang tua agar berani melaporkan setiap praktik pungli ke Ombudsman. Ia menegaskan, siapa pun yang melanggar akan ditindak tegas.
“Komite itu mitra, bukan pemalak! Laporkan jika ada pihak sekolah dan komite yang berani memungut, sanksi keras menunggu!” tutupnya. (Tim/Odhe)
Komentar