DETEKSI MALUT NEWS — Sejumlah pasar di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, diduga bermasalah. Salah satunya Pasar Percontohan di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.
Pasar yang dibangun dua lantai itu disinyalir terjadi praktik jual beli lapak. Diduga dilakukan oleh oknum pedagang dan oknum Disperindag Kota Ternate.
Padahal pasar yang mestinya diperuntukkan untuk para pedagang pakaian dan sembako, namun, faktanya lapak di pasar itu justru sebagian dialihfungsikan untuk gudang para pemilik lapak yang dikontrakkan oleh Disperindag sebagai kontrak hak pakai.
Menurut salah satu petugas kebersihan bahwa praktek jual beli lapak di pasar ini terjadi sejak lama.
“Dulu toko-toko ini dong bajual pakeang so lama so 7 taong ka 8 taong sekarang ini dong kase sewa biking gudang buat taru dong pe barang-barang. Gudang-gudang ini yang punya pedagang dong pe ketua itu ibu Ima orang buton,” ungkap sumber terpercaya deteksimalutnews.com.
Halima Ibrahim alias Ima dan Labudu adalah pedagang pakaian di pasar percontohan dan pasar Gamalama itu diketahui sebagai koordinator yang mengkoordinir para pedagang yang hendak membeli atau menyewa lapak di pasar tersebut. Kedua pedagang pasar dari komunitas pedagang Buton ini rupanya ditunjuk oleh Disperindag Kota Ternate.
Kepada awak media, Labudu mengaku bahwa dirinya ditunjuk oleh Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Ternate sebagai koordinator pedagang terkait lapak atau toko yang bakal disewa atau dibeli oleh pedagang yang ingin menempati lapak di pasar tersebut.
“Iya kami ditugaskan mengkoordinir pedagang yang mau sewa atau kontrak lapak di pasar ini. Yang tunjuk pengurus APPSI Ternate, karena APPSI dibawah naungan Disperindag Ternate. Ini sekretariat APPSI Ternate sementara belum aktif, karena ketuanya sedang ditahan di Lapas, ada kasus ada masalah,” ujar Labudu.
“Kalo toko di lantai dua ini sewanya dibayar per meter itu untuk pajak sewa tempat, jadi total pajaknya Rp 1 juta lebih per toko, tergantung ukuran lapak. Ada yang 2 lapak dijadikan 1 toko maka bayar pajaknya dihitung 2 lapak, jadi Rp 2 juta lebih per bulan. Dan kalo beli toko lain lagi harganya, kalo beli itu jadi hak milik hak pakai seumur hidup tinggal nanti yang mau sewa dong baku ator dengan pemilik toko,” kata salah satu pedagang yang mengaku anaknya Halima alias Ima.
Labudu dan Halima sendiri diketahui memiliki lebih dari satu lapak di pasar percontohan tersebut.
Kendati demikian, Disperindag Kota Ternate terkesan bungkam, tidak mau ambil pusing. Padahal, hal ini sangat merugikan daerah akibat praktik culas yang diduga dilakukan oknum pedagang dan oknum Disperindag.
Terkait hal ini, Plt Kepala Dinas Perindag Kota Ternate Nursida Dj Mahmud saat dikonfirmasi mengaku pihaknya tidak menagih pajak, namun menagih uang sewa bangunan sebagai retribusi pendapatan daerah.
“Sebenarnya bukan pajak, kita tidak menagih pajak ke pedagang itu mereka salah menyebut saja, mereka kebiasaan bilang pajak pajak. Itu sewa bangunan, retribusi, dan retribusi itu masuk ke rekening kas daerah, kita sementara diperiksa BPK,” ujar Nursida, Selasa (1/10/2024) di kantornya.
Lebih lanjut ditanya soal siapa staf atau petugas yang menangani terkait tarif retribusi sewa lapak atau bangunan dia mengaku tidak tahu.
“Silahkan cek SK-nya, ini kan petugasnya banyak Saya tara perlu sebut satu persatu, cek saja itu ada SOP dibawa bagian keuangan. Saya tidak tahu, Saya pe tugas banyak,” singkatnya dengan nada sinis.
Terpisah, Bendahara Bagian Keuangan Disperindag Kota Ternate ketika dikonfirmasi terkait pembayaran pajak lapak yang disebut pedagang dia menyatakan, bahwa pembayaran angsuran retribusi pedagang berdasarkan Perda 14 Tahun 2023, yang ditetapkan sebesar Rp 1.080.000, yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 620.000 per bulan.
“Untuk pasar Gamalama angsuran sewa bangunan untuk pedagang naik sebesar Rp 1.080.000, yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 620.000 di tahun kemaren. Kalo untuk pasar percontohan retribusinya sebesar Rp 1.320.000, dan itu tergantung ukuran tempat yang dipakai pedagang. Jadi semakin besar ukurannya, biaya sewa juga besar disesuaikan. Klo Saya sesuai aturan dan prosedur yang ditetapkan,” katanya.
Disamping itu, salah satu petugas penagihan retribusi Disperindag mengaku heran dengan sikap Halima dan rekan pedagang yang menempati lapak di pasar tersebut.
“Torang tara barani tagih uang sewa pe dorang di lantai dua itu, dorang tara mau bayar sewa sudah 1 tahun ini karena ada kompensasi katanya, karena dorang yang bikin tangga akses naik ke lantai dua,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, pasar percontohan ini selain toko dan gudang para pedagang, juga disewakan untuk ruang permainan Game PlayStation. (why/dmnc)
Komentar