oleh

Soal Dugaan Penyelewengan Dana Desa Puao, Warga Desak Penegak Hukum Usut Tuntas

banner 468x60

DETEKSI MALUT NEWS — Masyarakat Desa Puao, Kecamatan Wasile Tengah, Halmahera Timur menemukan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2023, yang dilakukan oleh Kepala Desa Puao, Steven Herry Senen.

banner 336x280

Tak tanggung-tanggung, jumlah Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp 329 juta lebih.

Hali ini terungkap dari penyampaian laporan keuangan desa tahun anggaran 2022-2023, yang diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, karena pengadaan barang dan jasa tersebut diketahui dibelanjakan barang bekas, sementara anggaran desa sudah dicairkan baik tahap satu, tahap dua dan tahap tiga pada 2023.

Berdasar data anggaran ADD dan DD, Desa Puao Tahun 2022–2023, yang dialokasikan untuk pengadaan Pumboat Kelompok Nelayan Gahino senilai Rp 8.325.000.

Meski begitu, namun, yang direalisasikan tak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) pengadaan Pumboat tersebut yang diperuntukkan kelompok nelayan Desa Puao.

Pengadaan Pumboat ini merupakan bantuan untuk 3 kelompok nelayan diantaranya Kelompok Jojilao senilai Rp 31.080.000, sedangkan untuk Kelompok Gahino senilai Rp 18.315.000, sementara untuk kelompok Torofugu senilai Rp 71.493.000.

Pumboat bekas
Body Giop yang tidak lunas, sehingga diambil kembali
Soma/jaring Giop bekas
Belanja Dana Covid-19, hanya Tempat Air Cici Tangan, Arizona. Item lain tidak dibelanjakan, DD Tahun Anggaran 2022

Diketahui Desa Puao, Kecamatan Wasile Tengah, terindikasi banyak penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2023.

Disamping itu, Kades Puao Steven Herry Senen tidak transparan terkait informasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2023, dan berupaya sembunyikan RAB APBDes kepada BPD. Tak hanya itu, setiap kegiatan memberikan bantuan kepada kelompok atau masyarakat tidak pernah mengundang BPD, namun hanya dilakukan oleh Kades dan jajarannya.

Hal ini diungkapkan lembaga desa yang berfungsi melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (BPD) Desa Puao dan staf desa.

“Kepala Desa Puao membeli 1 unit Pambut bekas dengan harga Rp 7 juta kepada saudara Juis Hidia tapi yang bayar saudara Jun Taguriri dengan menggunakan dana desa tahun anggaran 2022. Masyarakat juga sudah melayangkan pengaduan tentang indikasi penyelewengan keuangan desa tahun anggaran 2022- 2023, diduga kuat dilakukan oleh Kades Steven Herry Senen,” ungkap sumber terpercaya deteksimalutnews.com, Senin (21/10/2024) melalui sambungan elektronik.

Dugaan penyelewengan itu terjadi pada sejumlah item pekerjaan, seperti belanja barang yang tidak sesuai antara rencana dan realisasi, kegiatan yang tidak dilaksanakan, serta pekerjaan fisik yang tidak sesuai RAB.

Berdasarkan data yang dihimpun warga Desa Puao, dugaan penyelewengan yang dilakukan Kades Puao di tahun 2022, yakni:

1.Pengadaan 2000 pohon bibit Pala senilai Rp 25 juta dari total anggaran sebesar Rp 50 juta (Hanya 1000 pohon bibit Pala yang diadakan)

2.Dana Covid-19 sebesar Rp. 28.201.040 dari total anggaran Rp. 82.801.040

3.BLT untuk 117 KK senilai Rp. 10.800.000, dari total anggaran sebesar Rp.421.200.000 (3 warga tidak menerima)

4.Pengadaan Pumboat untuk Kelompok Nelayan Gahino senilai Rp. 1.325.000 dari total anggaran sebesar Rp. 8.325.000 (Hanya membeli Pumboat bekas)

5.Dana PKK sebesar Rp.10.000.000 (Tidak ada kegiatan)

6.Bantuan Kelompok Nelayan Jojilai sebesar Rp. 28.770.000 (Tidak ada kegiatan)

7.Rehap Rumah 20 KK sebesar Rp. 1.500.000 (Keterangan Bapak Abdon Porotjo. Upah kerja 1 Juta tidak diberikan. Seng diberikan hanya 60 lembar tidak sampai 70 lembar)

8.Pengadaan 2 unit Pumboat untuk Kelompok Torofugu dan Kelompok Gahino senilai Rp 7.694.000 dari total anggaran sebesar Rp. 15.694.000 (Pembuat pumboat atas nama Dasar Tempomisa, dibayar tidak sesuai RAB)

Sedangkan untuk 2023, dugaan penyelewengan dana desa diduga terjadi pada kegiatan:

1.Pembangunan Jalan Setapak 255 meter RT.003 senilai Rp. 30.700.000 dari total anggaran sebesar Rp. 92.200.000

2.Dana PKK senilai Rp.10.000.000 (Tidak ada kegiatan)

3.Pengadaan Motor Dinas senilai Rp.27.000.000 (Faktur atas nama pribadi, bukan desa)

4.Pengadaan Profil Desa senilai Rp.20.000.000000 (Tidak ada kegiatan)

5.Pengadaan Body Giop senilai dari total anggaran sebesar 30.000.000 dari total anggaran sebesar Rp.80.000.000 (Tidak lunas dan telah diambil pemiliknya di Desa Patang)

6.Pengadaan Jaring Giop 16 Pes dari total anggaran sebesar Rp 60.000.000 dari total anggaran sebesar Rp.80.000.000 (Dibeli hanya 4 pes, itupun bekas)

7.Pengadaan Cincing jaring 100 Buah senilai Rp.11.000.000 (Tidak Dibelanjakan)

8.Pengadaan Tali Jangkar 100 Meter senilai Rp.5.000.000 (Tidak Dibelanjakan)

9.Pengadaan Pelampung 40 Dos senilai Rp.4.000.000 (Tidak Dibelanjakan)

10.Pengadaan Tali Pelampung 4 Roll senilai Rp.4.000.000 (Tidak Dibelanjakan)

11.Pengadaan Terpal 2 Buah senilai Rp.5.000.000 (Tidak Dibelanjakan)

12.Pengadaan Pakaian Batik PKK 5 Pasang senilai Rp.5.000.000 (Tidak Dibelanjakan)

13.Dana Operasional 3% DD senilai. Biaya Rujuk Pasien senilai Rp.5.000.000 000 (Tidak Dibelanjakan)

Terkait hal ini, Warga meminta agar aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, demi mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat, sesuai amanat peraturan perundang-undangan. (dmc/tim)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *