oleh

Proyek di Halteng Melampaui Batas Maksimal, Siapa Bertanggung Jawab?

banner 468x60

DETEKSI MALUT NEWS — Sejumlah oknum di lingkup Pemda Halteng disinyalir “Bermain Proyek”. Salah satu penyebabnya, karena manajemen lelang proyek di Halteng yang boleh dibilang paling buruk di Maluku Utara. Bayangkan saja, di tahun 2024 ini, ada satu kontraktor menangani sampai 12 paket proyek sekaligus, lebih parah dari Halmahera Timur yang menangani tujuh paket proyek.

Seperti dilansir Gelora News menyebutkan, kontraktor yang menangani 12 proyek itu yakni CV. Gemilang Halmahera. Perusahaan yang beralamat di Tepeloe ini menangani lima proyek pasca kualifikasi (tender) dan tujuh proyek penunjukan langsung (PL).

banner 336x280

Proyek tersebut, yakni pembangunan saluran air di kompleks Arkom Dusun II Desa Lelilef Waibulan, (Rp. 1,9 miliar), pembangunan drainase Desa Nur Weda (Rp. 949 juta), pembangunan talud penahan ombak Weda Selatan (Rp. 750 juta), normalisasi kali SP2A Blok G Jln. Makam Desa Wairoro Indah (Rp. 940 juta), dan pembangunan tembok tepi Jalan Desa Umiyal menuju Telaga (Rp. 742 juta).

Sedangkan tujuh proyek PL yakni pembuatan drainase di Desa Ake Ici (Belakang Perum 50 Km 3) (Rp. 193,6 juta), penimbunan swering Woyomon (Rp. 193,8 juta), pembangunan gorong-gorong Desa Fritu (Rp. 96,7 juta), paket 2 pembangunan drainase Kec. Patani Timur (Rp. 199,6 juta), paket 1 pembangunan drainase Kec. Patani Timur (Rp. 199,6 juta), paket 3 pembangunan drainase Kec. Patani Utara (Rp. 199,9 juta), dan paket 9 pembangunan drainase dalam Kota Weda (Rp. 199,8).

Untuk proyek pembangunan saluran air di kompleks Arkom Dusun II Desa Lelilef Waibulan, pokja ULP diduga terlalu memaksakan diri memenangkan CV. Gemilang Halmahera tersebut, karena tidak memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP), sebagaimana perintah Perpres 12 tahun 2021, tentang pengadaan barang dan jasa, yang membatasi jumlah paket yang ditangani satu kontraktor maksimal lima paket.

Selain itu, keputusan pokja yang menggugurkan salah satu peserta tender dengan alasan tidak menyampaikan formulir TKDN juga dianggap menyalahi Instruksi Kepada Peserta (IKP), sebagaimana yang termuat dalam dokumen lelang. Di IKP tersebut disebutkan, peserta yang tidak menyampaikan formulir TKDN, dianggap tidak menginginkan pemberlakuan preferensi harga, dan penawaran tersebut tidak dapat digugurkan.

Terkait ini, hingga berita ini dipublish, pihak ULP Halteng belum berhasil dihubungi. (eko/dmc)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *