DETEKSI MALUT NEWS — Camat Maba Utara, Kaddam Tiabo, bakal menghadapi ancaman sanksi hukuman disiplin berat karena diduga melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Akibat aktivitasnya di media sosial terkait dengan Pilkada serentak 2024, Kaddam akan berurusan dengan KASN dan Bawaslu.
Kaddam diketahui memposting, memberikan komentar, dan membagikan tautan di akun Facebook pribadinya yang diduga mengarah pada dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon).
Di laman akun Facebook Kaddam memposting dan membagikan tautan tersebut ke khalayak ramai pengguna media sosial.
Salah satu unggahannya yang menampilkan foto dirinya berlatar seorang wanita dengan tulisan, “Sebahagian kekuatan ada pada bini, jadi kalu tarada bini kelihatan loyo dan sangat sulit untuk menang”. Postingan tersebut juga disertai tagar #Deng_02 ✌️ #Di_GerbangUTARA, dan #BlueWater_JaraJara.
Tak hanya itu, Kaddam juga memposting status lain bernada menyindir pasangan calon yang ikut berkompetisi di Pilkada Haltim, seperti di lihat di akun facebook miliknya.
Sebagai ASN, perbuatannya dianggap melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dengan begitu, Kaddam terancam dijatuhui hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain pelanggaran disiplin, tindakannya juga dinilai melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c PP 42/2004. (dmc)
Komentar