oleh

Pilkada Haltim Sarat Pelanggaran, Bawaslu Didesak Batalkan Hasil Pleno KPU

banner 468x60

DETEKSI MALUT NEWS – Usai penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPUD) kabupaten kota, tampaknya menuai kekecewaan sebahagian besar masyarakat luas terhadap penyelenggara. Hal ini akibat imbas dugaan pelanggaran yang disinyalir terstruktur, sistematis dan masif (TSM).  

Meski begitu, kemenangan calon kepala daerah atas hasil pemungutan suara belum tentu menjadi penentu akhir, sebab, hasil pemilu masih bisa berubah selama proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).  

banner 336x280

Di Kabupaten Halmahera Timur misalnya, sejumlah temuan dugaan pelanggaran terungkap, mulai dari intimidasi, intervensi, kepala desa menekan warga, bahkan ada kepala desa yang mengancam warga jika tidak mengikuti arahannya maka warga bersangkutan tidak lagi diberikan bantuan sosial (BLT). Mobilisasi orang mencoblos menggunakan KTP, baik menggunakan KTP berdomisili di luar wilayah Haltim maupun domisi di luar wilayah Maluku Utara. Adanya intimidasi terhadap kepala sekolah, guru, pemberhentian guru honorer, guru kontrak/P3K karena tidak mengikuti arahan untuk memilih Paslon Ubaid-Anjas (Petahana), yang ditekan melalui pejabat ASN yang terlibat sebagai tim sukses Ubaid-Anjas. Adanya manipulasi dan kecurangan sebab, hasil penghitungan suara di TPS terjadi perbedaan suara di Form C Hasil. Hal ini diungkapkan Juru bicara Relawan Paslon Farrel-Jadi, Abu Muid usai rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang digelar KPU Haltim pada Rabu (4/12/2024) di Aula paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Timur. 

Lebih lanjut, Abu mengemukakan, bahwa peristiwa ini telah terpotret pada semua tahapan rekapitulasi yang berjenjang mulai dari TPS, Pleno PPK hingga Pleno KPU. Namun, tak tuntas diselsaikan oleh penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu, lantaran campur tangan penyelenggara yang terlapau jauh. 

Terkait hal ini, Abu Muid mengatakan, pentingnya tim Gakkumdu melakukan ivestigasi mendalam untuk mengungkap fakta di lapangan menyangkut dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).  

Ia juga mendesak Bawaslu agar segera mengeluarkan rekomendasi membatalkan hasil pleno penetapan rekapitulasi pennghitungan suara oleh KPU, karena sarat kecurangan dan pelanggaran.  

”Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawasalu harus tegas mengsikapi pelanggaran yang terungkap yang kemudian dituangkan dalam berita acara keberatan saksi bedasarakan temuan dari fakta-fakta yang terjadi. Bawaslu jangan sampai masuk angin karena ini menyangkut integritas yang dipertaruhkan,” tegas mantan anggota DPRD Haltim itu, usai menghadiri Pleno KPU,  pada Rabu (4/12) di Kantor DPRD Haltim. 

Hal ini selaras juga diungkapkan  Koodinator Solidaritas Gerakan Pilkadabersih Jujur dan Adil (SOGEPJURDIL)  Maluku Utara, Wahyu Alisan. Menurutnya, mestinya proses demokrasi ini menjadi teladan penyelenggara mengawal semua tahapan pemilu, setidaknya mulai dari proses pemutahiran data DPT, pemungutan suara hingga proses rekapitulasi penghitungan suara, KPU harus lebih mengedepankan prinsip netralitas. Sebab, ini menyangkut kehormatan dan integritas yang dipertaruhkan penyelenggara untuk menhasilkan Pemilu yang bermartabat. 

”KPU mestinya menedepankan prinsip netralitas, bukan campur tangan, apalagi terkesan mendikte oleh jajaran dibawahnya  yang secara sporadis mengabaikan aturan yang diatur dalam PKPU. Bagaimana bisa orang mencoblos menggunakan identitas yang tidak jelas, namun tidak terdeteksi dan lolos di TPS. Bagaimana bisa orang dibiarkan menyalurkan hak pilih tidak sesuai aturan yang berlaku, seperti penggunaan KTP bodong yang mestinya disertai Suket menyangkut admistrasi sebagai dasar keabsahan pemilu. Ini kan terkesan pembiaran dan menabrak aturan,” ujarnya kepada media. 

”Terkait pelanggaran prosedural dan dugaan politik uang serta keterlibatajn ASN, juga soal pemberhentian guru dari jabatannya, pemecatan guru honorer, pemutusan gaji staf desa, lantaran tidak mengikuti arahan mendukung Paslon petahana yang semua itu dilakukan secara masif dan kemudian telah dilaporkan ke Bawaslu. Mestinya semua kasus ini direspons dan ditindaklanjuti. Bawaslu yang punya legalitas formal sebagai lembaga pengawas pemilu patut mengeluarkan rekomendasi yang adil sebagaimana kampanye Bawaslu dalam deklarasi ”Tolak Politik Uang” sebagai wujud komitmen, sehingga tidak muncul mosi tidak percaya terhadap lembaga pengawas pemilu,” tuntas Wahyu. (win/dmc) 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *