oleh

Dugaan “Money Politik” Pilkada Haltim Bakal Jadi Alat Bukti Kuat di MK

banner 468x60

DETEKSI MALUT NEWS — Kasus dugaan money politik atau politik uang di Pilkada Halmahera Timur (Haltim), yang melibatkan Camat Maba, Johanes Tahalele, bisa menjadi alat bukti kuat jika Pilkada Haltim dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, politik uang merupakan kegiatan yang paling dilarang menurut UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Juru bicara pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Timur, M. Farrel Adhitama – Hi. Thaib Djalaluddin (Farrel-Jadi), Abu Muid mengatakan, kasus politik uang Camat Maba bisa menjelaskan dua hal penting di Pilkada Haltim. Yang pertama soal dugaan politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistemik dan masif karena melibatkan aparat kecamatan.

banner 336x280

“Yang kedua, kasus ini juga bisa menjelaskan tentang lemahnya penegakan hukum pilkada, baik itu kepolisian, Bawaslu maupun Gakkumdu. Buktinya sampai sekarang kasus Camat Maba tidak jelas penanganannya. Bahkan lewat kasus ini, Bawaslu bisa dianggap berpihak ke paslon tertentu,” ujar Abu Muid kepada Deteksi Malut News, Sabtu (7/12/2024).

Lebih lanjut, Abu menjelaskan, larangan politik uang di Pilkada sudah dijelaskan di pasal 73 UU nomor 10 tahun 2016. Tak tanggung-tanggung, pasal ini juga turut menjelaskan sanksi sampai tingkat pembatalan sebagai pasangan calon. Tak hanya itu, di pasal 71 juga sudah ditegaskan larangan bagi pejabat negara dan daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Dengan tidak adanya proses hukum terhadap Camat Maba, maka indikasi ketidaknetralan Bawaslu menjadi terang benderang. Sehingga kewajiban bagi paslon yang dirugikan untuk melapor semua pelanggaran ke Bawaslu menjadi hilang. Apalagi jika laporan-laporan sebelumnya, seperti intimidasi yang dilakukan kepala desa dan kepala sekolah, juga tidak ditindaklanjuti Bawaslu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Camat Maba, Johanes Tahalele, ditangkap anggota Polres Haltim, Minggu (24/11) malam, di Desa Baburino, karena diduga sedang membagi-bagi uang ke warga untuk pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) pilkada.

Sayangnya, setelah diperiksa polisi lebih dari empat jam, kasus tersebut hingga kini tidak jelas penanganannya. Terakhir informasi dari kepolisian, kasus itu sudah diambil alih Bawaslu Haltim. (eko)why)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *