DETEKSI MALUT NEWS — Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang digelar di 10 kabupaten dan provinsi Maluku Utara (Malut) berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terjadi setelah hampir seluruh pasangan calon bupati dan walikota serta gubernur, melayangkan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasar data yang dihimpun Deteksi Network – Media yang fokus pada Jurnalisme Data atau Data Driven Journalism – yang bersumber dari website MK, sampai saat ini sudah ada 15 gugatan untuk pilkada kabupaten kota yang masuk ke MK, dan satu gugatan untuk pilkada gubernur. Berikut daftarnya:
1. Halmahera Timur (APPP Nomor 251/PAN.MK/e-AP3/12/2024) – Diajukan oleh : Muhammad Farrel Adhitama dan Thaib Djalaluddin, Kuasa Hukum: Berthy Timisela , dkk
2. Kota Tidore Kepulauan (APPP Nomor 121/PAN.MK/e-AP3/12/2024) – Diajukan oleh : Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do. Djafar, Kuasa Hukum: Rizky Anugrah
Putra
3. Pulau Morotai (APPP Nomor 19/PAN.MK/e-AP3/12/2024) – Diajukan oleh : Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana, Kuasa Hukum: Iksan Kanaha
4. Pulau Morotai (APPP Nomor 69/PAN.MK/e-AP3/12/2024) – Diajukan oleh : Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba, Kuasa Hukum: Firman Wijaya, dkk
5. Halmahera Selatan (APPP Nomor 52/PAN.MK/e-AP3/12/2024) – Diajukan oleh : Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila, Kuasa Hukum: Mulya Sarmono, dkk
6. Halmahera Selatan (APPP Nomor 58/PAN.MK/e-AP3/12/2024) – Diajukan oleh : Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman, Kuasa Hukum: Bambang 99Joisangadji, dkk
7. Halmahera Utara (APPP Nomor 93/PAN.MK/e-AP3/12/2024) – Diajukan oleh : Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos, Kuasa Hukum: Regginaldo Sultan
8. Halmahera Utara (APPP Nomor 104/PAN.MK/e-AP3/12/2024) – Diajukan oleh : Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah, Kuasa Hukum: Denny Alan Pakiding, dkk
9. Halmahera Utara (APPP Nomor 122/PAN.MK/e-AP3/12/2024) – Diajukan oleh : Matheus Stefi Pasimanjeku dan Abdul Aziz Hakim, Kuasa Hukum: Abdullah
Adam
10. Halmahera Barat (APPP Nomor 200/PAN.MK/e-AP3/12/2024) – Diajukan oleh : Dany Missy dan Iksan Husain, Kuasa Hukum: Adhitya Nasution, dkk
11. Halmahera Barat (APPP Nomor 205/PAN.MK/e-AP3/12/2024) – Diajukan oleh : Iskandar Idrus dan Lusiany Inggilina Damar, Kuasa Hukum: Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, dkk
12. Halmahera Tengah (APPP Nomor 218/PAN.MK/e-AP3/12/2024) – Diajukan oleh : Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani, Kuasa Hukum: Arteria Dahlan, dkk
13. Pulau Taliabu (APPP Nomor 223/PAN.MK/e-AP3/12/2024) – Diajukan oleh : Abidin Jaaba dan Dedy Mirzan, Kuasa Hukum: Muhammad Taufan Achmad, dkk
14. Kepulauan Sula (APPP Nomor 235/PAN.MK/e-AP3/12/2024) – Diajukan oleh : Hendrata Thes dan Muhamad Natsir Sangadji, Kuasa Hukum: Risal Sangadji
15. Kota Ternate (APPP Nomor 42/PAN.MK/e-AP3/12/2024) – Diajukan oleh : M. Syahril Abdurradjak dan Makmur Gamgulu, Kuasa Hukum: Fadly S Tuanany, dkk
16. Gubernur Maluku Utara (APPP Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024) – Diajukan oleh : Aliong Mus dan Sahril Thahir, Kuasa Hukum: Fadly S Tuanany, dkk
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada.
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Suhartoyo, di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
Setelah mengajukan permohonan, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.
“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. Persidangan perselihan hasil Pilkada nanti hampir sama dengan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 kemarin. (eko)
Komentar