oleh

Diduga Mengancam Keluarga Mantan Istri, Mochtar Dipolisikan

banner 468x60

DETEKSI MALUT NEWS – Warga Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, inisial R (39) bersama anaknya dikabarkan mengalami tindakan pengancaman yang dilakukan mantan suami kakaknya berinisial MI alias Ota.

Menurut keterangan R, peristiwa pengancaman hingga dugaan penganiayaan itu bermula saat Ota (pelaku) mendatangi rumah mantan istrinya, yakni NK (47). Ota disebut membuat keributan sehingga terjadi cek cok antara NK, Ota dan anaknya. Ota dianggap melakukan tindakan tak terpuji terhadap mantan istri sehingga nyaris bakupukul antara Ota dan anaknya.

banner 336x280

R saat dikabarkan bahwa Ota mengamuk lalu mengacak-acak isi lemari pakaiannya serta mengancam anaknya yang masih dibawah umur itu, kemudian ia pulang ke rumah kakanya. Dari situ terjadi adu mulut hingga berujung pelaporan polisi.

Perbuatan tak menyenangkan itu R dan NK memilih mengadu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Maba, pada Senin (23/12). Ota dilaporkan melakukan perbuatan tak menyenangkan, karena membuang pakaian R dan mengancam anaknya sehingga anaknya mengalami trauma lantaran ketakutan.

Sesuai keterangan R, yang diterima redaksi deteksimalutnews.com, Ota lebih dulu melakukan tindakan fisik,  mengakibatkan tangannya mengalami luka lebam di sikut tangannya. Selain melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya, lanjut R, Ota juga sempat mengambil uang di laci toko tempat usaha NK sembari membentak-bentak NK.

Kejadian ini, MI alias Ota (pelaku) dugaan pengancaman itu lantas melaporkan mantan adik iparnya itu ke Polres Haltim dengan laporan pengaduan dirinya dipukul orang tak dikenal.

Kapolsek Maba, IPTU Mujakir ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut, hanya saja masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Serah terima laporan itu kan kita lakukan penyelidikan. Kita terima laporan itu kan ada prosedurnya, kan orang itu dilaporkan tidak langsung ditahan. Kita terima laporan itu kita lakukan penyelidikan. Tahapan penyelidikan itu kan ada dan membutuhkan waktu dan proses. Kemudian bisa kita tingkatkan ke penyidikan berdasarkan alat bukti,” ujar Kapolsek dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Rabu (25/12/2024) malam.

“Kejadian itu berulang, tidak satu kejadian. Locus delik di tempat kejadian itu awalnya mereka laporkan kesini (Polsek). Gimana mau ditindaklanjuti, yang dilaporkan bikin gaduh dia juga bikin laporan ke Polres, mereka saling bakulapor, pelapor mengaku korban, sementara terlapor juga mengaku jadi korban pemukulan. Satu tempat kejadian waktunya bersamaan kan kita jadi bingung, satu laporan ke Polsek yang satu lagi laporan ke Polres. Gimana mau ditindaklanjut keduanya sudah bikin penyelesaian di Polres informasinya begitu, biar jelas konfirmasi langsung ke Polres,” tuntas Kapolsek IPTU Mujakir.

Lebih lanjut, terkait hal ini, hingga berita ini dipublish, pihak SPKT Polres Haltim belum dapat dihubungi. (dmc)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *