DETEKSI MALUT NEWS – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, M. Farrel Adhitama – Hi. Thaib Djalaluddin ( Farrel-Jadi), meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendikualifikasi paslon Ubaid Yakub – Anjas Tahir (Ubaid-Anjas) karena dianggap melakukan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada Pilkada Haltim 2024. Permintaan itu tertuang dalam Petitum gugatan Farrel-Jadi yang dimohonkan ke MK.
Untuk memperkuat dalil permohonan, kuasa hukum Farrel-Jadi, yakni Julius Lobiua, SH, MH, Joni Muda, SH, MH, David Hasiholan, SH dan Berthy Timisela, SH, yang tergabung dalam Jevir Law Farm, ikut menyertakan 58 bukti foto dan video serta diperkuat 36 saksi.
Kuasa hukum mendalilkan, berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara Pilkada Haltim, Ubaid-Anjas memperoleh 32.941 suara, dan Farrel-Jadi mendapat 22.978 suara. Menurut pemohon, selisih perolehan suara tersebut disebabkan adanya fakta-fakta pelanggaran yang memang mempengaruhi penurunan perolehan suara Farrel-Jadi.
Selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon nomor urut 02 (Ubaid-Anjas), dikarenakan antara lain terdapat pelanggaran-pelanggaran berupa keterlibatan ASN, Pejabat Daerah, perangkat desa, politik uang, menggunakan fasilitas pemerintah daerah, keterlibatan penyelenggara pemilu (PPS dan KPPS) dan DPT bermasalah, yang semuanya itu dikarenakan pasangan calon Nomor Urut 02 merupakan (petahana).
Pokok Permohonan
Bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur, tanggal 05 Desember 2024, Nomor : 943 Tahun 2024 oleh Termohon, perolehan suara masing-masing pasangan calon, yakni M. Farrel Adhitama – H.Thaib Djalaluddin memperoleh 22.978 suara, dan Ubaid Yakub – Anjas Taher mendapat 32.941 suara.
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara Pemohon tersebut disebabkan adanya fakta-fakta pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif yang memang mempengaruhi penurunan perolehan suara Pemohon dengan berbagai cara dengan uraian-uraian sebagai berikut :
Pelanggaran-pelanggaran sebelum pencoblosan
Adapun Pelanggaran-pelanggaran dimaksud adalah, adanya money politic, keterlibatan ASN, PPS, KPPS, dan Perangkat Desa, diurai sebagai berikut diantaranya,
1. bahwa berdasarkan keterangan saksi Banu Siswoyo dan Utarina, pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024, Kepala Desa Patlean Jaya, Abdu Hi. Aras menggunakan mobil Hilux Silver mendatangi rumahnya saudara Banu Siswoyo di SP.5 Desa Wasileo, mengajak untuk mengikuti memilih Paslon 02 (Ubaid-Anjas) dengan memberikan uang sebanyak Rp 200.000. (Vide bukti video P-4).
2. Bahwa, berdasarkan keterangan saksi Berto Luinsanda, Sona Taine, dan Aldrin Tagulili pada hari Selasa tanggal 26 November 2024, Kader Malagapi selaku Kepala Bidang di Dinas Penanggulangan Bencana Daerah Halmahera Timur, memberikan uang kepada beberapa warga masyarakat di Desa Yawal, Tanure, Loleba dan Desa Fayaul dalam amplop berkop Paslon nomor urut 02 (Ubaid-Anjas) sambil mengacungkan dua jari. Kader Malagapi juga bersama istri atas nama Siti Tengku Idris mengumpulkan warga Desa Fayaul lalu memberikan uang kemudian diarahkan untuk memenangkan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 (Ubaid-Anjas). Vide bukti P-5.
3. Bahwa, berdasarkan keterangan saksi Ernis Arakiau dan saksi Delfi Wawarag, pada hari Selasa tanggal 26 November 2024, tepatnya malam hari Abner Wararag (Kepala Desa Waijoi) memberikan uang kepada pemilih atas nama Ernis Arakiau sebesar Rp 300.000 dengan arahan untuk memilih Paslon 02 (Ubaid-Anjas). Vide bukti P-6
Dalam petitumnya, Farrel-Jadi memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur Nomor 943 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2024, Berita Cara Rekapitulasi Hasil Perhitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur;
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Halmahera Timur nomor 605 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur dalam Pemilihan Tahun 2024;
4. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Halmahera Timur nomor : 195/PL.02.3-Und/8206/2/2024 Perihal Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon;
5. Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon Nomor Urut 02 yaitu Drs Ubaid Yakub M.Pa dan Anjas Taher SE, M.Si sebagai Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan Pilkada;
6. Memerintahkan Termohon melakukan Pemungutan Suara Ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur tahun 2024 dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak putusan Mahkamah Konstitusi di tetapkan dengan hanya melibatkan pasangan calon nomor urut 1, yakni M. Farrel Adhitama – Hi. Thaib Djalaluddin. (dmc)
Komentar