DETEKSI MALUT NEWS – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) di berbagai daerah, dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1/2025) pukul 08.00 WIB. Dari tujuh perkara yang disidang, salah satunya adalah sengketa pilkada Kota Ternate dengan nomor register 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan M. Syahril Abdurradjak – Makmur Gamgulu (Syahril – Makmur).
Dalam petitum permohonan, kuasa hukum Syahril – Makmur, Fadly S. Tuanany, meminta MK membatalkan keputusan KPU Kota Ternate nomor 409 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Ternate tanggal 4 Desember 2024, mengabulkan permohonan pemohon dengan mendiskualifikasi atau menggugurkan paslon nomor urut 02, M. Tauhid Soleman – Nasri Abubakar, serta memerintahkan KPU selaku termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 176 TPS di dua Kecamatan.
Dalam positanya, pemohon mendalilkan adanya kecurangan dan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang membuat tingginya perselisihan perolehan suara antara pemohon dengan perolehan suara Pasangan calon nomor 2 Tauhid – Nasri. Salah satunya adalah adanya aktivitas petahana dan Sekda Kota Ternate yang membuat kegiatan-kegiatan bagi-bagi kartu Jamsostek kepada ribuan ojek andalan di Kota Ternate.
“Pemberian Bantuan Langsung Tunai melalui BPRS Bahari Berkesan yang merupakan milik pemerintah daerah Kota Ternate dengan skema membuka rekening sebanyak 3.339 rekening anggota ojek andalan dan diberikan tunjangan dengan menggunakan APBD Kota Ternate, dan hal seperti ini baru terjadi menjelang tiga bulan pemilihan walikota Ternate tahun 2024, vide bukti P7,” kata Fadly saat membacakan permohonan.
Selain itu, pemohon juga menyoroti aktivitas hampir seluruh dinas di wilayah Pemda Kota Ternate, yang terkesan dipaksakan untuk membuat kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak. Seperti Dinas Perhubungan Kota Ternate yang menggagas dan memanfaatkan juru parkir liar tanpa dasar hukum yang jelas, hanya dengan dalil menggenjot APBD. Atas dasar aktivitas ini secara langsung telah memanfaatkan sumber APBD untuk kepentingan paslon tertentu dan hal ini dilakukan menjelang pemilihan walikota Ternate, Vide bukti P-8 dan P-11,” sambung Fadly.
Masalah lain yang disoroti adalah adalah bantuan hibah tanah perkuburan yang diserahkan saat kampanye tanggal 24 November 2024, keterlibatan PNS, serta adanya mobilisasi menggunakan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hampir merata di semua TPS.
Dalam persidangan tersebut, Tim hukum paslon Syahril-Makmur hanya diperkenankan membaca permohonan awal, mengingat Perbaikan Permohonan terlambat dimasukkan. Padahal dalil-dalil di perbaikan permohonan justru lebih lengkap penjabarannya.
Sebaimana permohonan awal Syahril-Makmur, di poin 18 dan 19 pemohon juga mendalilkan adanya praktik money politic di dua kecamatan yakni Kecamatan Ternate Selatan dan Ternate Tengah, yang melibatkan aparat kelurahan, serta adanya pencetakan KTP elektronik secara masif di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hanya saja tidak ada vide bukti yang dilampirkan. (eko/dmc)
Komentar