DETEKSI MALUT NEWS – Sebuah operasi kepolisian yang digelar di Pos Pemantauan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 110 liter minuman keras jenis Cap Tikus.
Sekitar pukul 04.30 WIT, anggota piket Polsek Oba Utara mencurigai sebuah mobil pick-up putih dengan nomor TNKB DG 8904 MA yang membawa muatan singkong dan pisang. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 110 kantong Cap Tikus yang disembunyikan dalam sarung bantal dan dicampur dengan karung berisi singkong.

Pelaku, Yoan Bobane (44), warga Desa Ngalo-Ngalo, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, mengaku bahwa barang haram tersebut dibawa dari Desa Ibu, Kecamatan Talaga, Kabupaten Halmahera Barat, dan rencananya akan diedarkan di Lelilef.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polresta Tidore menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. (Tim/Odhe)
Komentar