oleh

KEJAHATAN JURNALISTIK: FITNAH DAN PEMFRAMINGAN MEDIA INI HARUS DIADILI

banner 468x60

DETEKSI MALUT NEWS – Pemberitaan oleh beberapa media online yang menyerang saya dengan tuduhan palsu adalah bentuk jurnalisme kotor, tendensius, dan mencoreng etika pers. Ini bukan sekadar kesalahan, melainkan kejahatan jurnalistik yang harus diusut tuntas.

Media yang menayangkan berita berjudul “Perkataan Tidak Senonoh Iswan Him, Akan Dilaporkan Pihak Keluarga di Polres Halteng”, yang sepenuhnya mengada-ada dan menyesatkan. Faktanya, tidak ada laporan resmi ke kepolisian, namun berita itu memframing saya seolah-olah telah melakukan tindak kriminal.

banner 336x280

Lebih parah lagi, salah satu media online juga memuat berita berjudul “Masih Berulah Mengganggu Istri Orang, Oknum Karyawan PT. IWIP Diminta Segera Dipecat”, yang ditulis oleh wartawan berinisial TSL, yang ternyata adalah suami dari NN, orang yang disebut sebagai korban dalam berita tersebut. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi penyalahgunaan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi, menjadikan media sebagai alat untuk menyerang dan menghancurkan nama baik seseorang.

Saya mengecam keras pemberitaan fitnah ini! Tidak ada dasar fakta, tidak berimbang, dan jelas melanggar hak asasi saya. Penyebutan nama lengkap, foto, serta tuduhan tanpa bukti adalah bentuk pelanggaran serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Saya akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan! Pers memiliki kebebasan, tetapi kebebasan itu bukan untuk memfitnah! Kejahatan jurnalistik seperti ini tidak boleh dibiarkan. Aparat hukum harus segera bertindak, agar tidak ada lagi pihak yang menjadi korban berita sesat dan fitnah media yang tidak bertanggung jawab. (Tim/Odhe)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *