oleh

Hantam Birokrasi Lambat, Dinkes Halteng Resmi Terapkan SOP SIP Mandiri Gratis

banner 468x60

DETEKSI MALUT NEWS — Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Tengah resmi menggebrak sistem pelayanan dengan menerbitkan SOP Surat Izin Praktek (SIP) Mandiri bagi Tenaga Kesehatan. SOP ini diserahkan langsung kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Rabu, 16 April 2025—menandai babak baru perlawanan terhadap praktik birokrasi lamban dan pungli terselubung.

Sesi foto bersama usai penyerahan

Kini alur pelayanan diperketat dan dipercepat: pemohon datang ke Dinas Kesehatan dengan berkas lengkap—tanpa kompromi. Jika lolos verifikasi, langsung dijadwalkan visitasi lapangan oleh tim teknis. Hasil visitasi dituangkan dalam berita acara, dan rekomendasi SIP Mandiri segera diterbitkan. Pemohon kemudian membawa rekomendasi itu ke DPM-PTSP untuk proses penerbitan izin resmi.

banner 336x280

Kepala DPM-PTSP Halteng, Samsul Bahri Ismail, menegaskan:

“Proses maksimal 14 hari kerja. Tanpa biaya! Ini amanat Perda Nomor 9 Tahun 2023. Kami pastikan proses transparan, efisien, dan tuntas.”

SIP Mandiri ini berlaku khusus untuk Dokter Umum (SIP-DU). DPM-PTSP juga membuka layanan pengaduan dan saran langsung setiap hari kerja, pukul 08.00–16.00 WIT.

Langkah tegas ini mencerminkan komitmen Bupati Ikram Malan Sangadji dan Wakil Bupati Ahlan Djumadil dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, cepat, dan berpihak pada rakyat. (Tim/Odhe)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *