
DETEKSI MALUT NEWS – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menyatakan perang terhadap maraknya bangunan ilegal yang berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayahnya. Ribuan bangunan di Kecamatan Weda Tengah dan Weda Utara ditemukan tak mengantongi izin resmi, padahal pengurusannya diakui cepat dan mudah.
Kepala Dinas PUPR Halteng, Hi. Arief Jalaludin menegaskan, masyarakat wajib memiliki IMB sebagai bukti sah dari pemerintah untuk mendirikan bangunan. “Dengan KTP, sertifikat kepemilikan tanah, dan gambar denah rumah, IMB bisa keluar maksimal 15 hari. Tidak ada alasan membangun tanpa izin!” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan ini, Dinas PUPR akan menurunkan tim gabungan bersama pemerintah desa dan kecamatan untuk mendata seluruh bangunan tak berizin. Pemilik bangunan akan dipanggil dan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Pelanggaran ini bukan persoalan sepele. Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, bangunan tanpa IMB atau PBG bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana. Mulai dari penyegelan, perintah pembongkaran, denda 10% dari nilai bangunan, hingga ancaman penjara maksimal tiga tahun.
Pemerintah daerah tak lagi main-main. Legalitas bangunan adalah kewajiban, bukan pilihan. Penertiban ini merupakan langkah tegas demi tata ruang yang tertib, aman, dan sesuai peruntukan. Pemilik bangunan liar bersiaplah: sanksi menanti. (Tim/Odhe)
Komentar