DETEKSI MALUT NEWS – Pelayanan Kantor J&T Express di desa Nurweda Kecamatan Weda kembali menjadi sorotan publik. Ratusan keluhan mengalir deras dari warga terkait praktik penahanan dana COD (Cash on Delivery) yang tak kunjung dikembalikan. Dugaan kuat mengarah pada praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan secara sistematis oleh oknum di balik layanan ekspedisi tersebut. Situasi ini meresahkan dan dinilai mencederai kepercayaan konsumen terhadap layanan logistik yang seharusnya profesional.
Amatan media ini pada Jumat (18/4/2025) pagi, sejumlah warga terlihat berkumpul di depan Kantor J&T. Mereka mengeluhkan buruknya jam pelayanan, di mana hingga pukul 09.00 WIT, kantor belum membuka akses layanan pengambilan paket. Kondisi ini jelas menambah daftar panjang ketidakpuasan masyarakat terhadap J&T.
“Sudah antri dari jam 8 pagi, tapi kantor belum buka. Ini bukan sekali dua kali terjadi,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Kondisi tersebut bukan hanya mencerminkan lemahnya manajemen layanan, tetapi juga memperkuat dugaan praktik curang yang merugikan konsumen. Dana COD yang tidak dikembalikan, bahkan setelah pembatalan atau pengembalian barang, menjadi bukti nyata bahwa sistem J&T layak diaudit dan diselidiki secara hukum.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki dugaan pungli yang sudah meresahkan ini. Jika terbukti, pelaku dan pihak terkait harus diberikan sanksi tegas tanpa kompromi, demi keadilan dan perlindungan konsumen.
Tidak ada ruang bagi pelayanan publik yang abai dan merugikan. Ketegasan hukum adalah kunci untuk menghentikan praktik curang yang mencederai hak masyarakat. (Tim/Odhe)
Komentar