
DETEKSI MALUT NEWS – Tiga pelaku peredaran minuman keras ilegal jenis Cap Tikus di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, berhasil diringkus dalam operasi tegas yang digelar Polsek Oba Utara pada Jumat, 25 April 2025, pukul 18.15 WIT.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Oba Utara, IPDA SUHERLIN, S.IP., M.H., menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras yang meresahkan warga. Penggerebekan dilakukan secara cepat dan terukur oleh personel gabungan dari Polsek Oba Utara, Subsektor Oba Tengah, dan BKO Samapta Polresta Tidore/Pos Kusu.
Dalam aksi tersebut, tiga orang pelaku masing-masing Miskiani Damar (24), Onang (70), dan Steven Sondengan, berhasil diamankan bersama 41 kantong plastik miras siap edar. Barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Oba Utara menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran miras di wilayah hukumnya. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Oba Utara dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami tak akan kompromi dengan pelaku miras. Siapa pun yang coba bermain, akan kami kejar dan tindak tegas,” ujar IPDA Suherlin.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polsek Oba Utara juga terus membuka ruang pengaduan masyarakat untuk menekan peredaran miras di wilayah Tikep. (Tim/Odhe)
Komentar